Kartu kredit seperti telah dikemukakan pada uraian latar belakang
penelitian, adalah fasilitas yang disediakan oleh bank penerbit, untuk
menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran, dengan tujuan memberikan
kemudahan-kemudahan kepada nasabahnya dalam melakukan transaksi.
Pengertian kartu kredit (credit card) menurut Totok Budisantoso dan Sigit
Triandaru dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, diartikan
sebagai berikut:
“Kartu kredit merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh
suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran
transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya
dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau angsuran pada
jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.”
Sedangkan menurut Kasmir dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, kartu kredit dapat diartikan sebagai berikut:
”Kartu kredit adalah suatu sistem dimana pemegang kartu dapat melunasi
penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus atau secara angsuran pada saat
jatuh tempo.”
Dari definisi diatas dapat dijelaskan bahwa kartu kredit merupakan alat
yang dapat mempermudah transaksi yang dapat menggantikan fungsi uang
sebagai alat pembayaran. Penggunaan kartu kredit dirasakan lebih aman dan
praktis untuk segala keperluan seperti untuk bepergian dan juga dapat digunakan
untuk segala kegiatan secara internasional.
Cara Memilih Jenis Kartu Kredit
Secara umum kartu kredit dikatakan baik apabila:
1. Persyaratan untuk memperoleh kartu kredit relatif ringan.
2. Proses cepat dan mudah serta tidak bertele-tele.
3. Mempunyai jaringan yang luas sehingga dengan mudah dapat
dibelanjakan di berbagai tempat yang diinginkan.
4. Biaya penggunaan yang relatif rendah seperti uang iuran tahunan dan
bunga yang dibebankan ke pemegang kartu.
5. Kartu harus dapat digunakan dengan multifungsi.
6. Penggunaan kartu memberikan rasa bangga kepada pemakainya.
Pihak-Pihak yang Terlibat:
Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit melibatkan
berbagai pihak yang saling berkepentingan. Masing-masing pihak terikat
perjanjian baik mengenai hak maupun kewajibannya. Pihak yang terlibat ini pada
akhirnya akan membentuk suatu sistem kerja kartu kredit sendiri.
Dalam sistem kerja kartu kredit ada 3 pihak yang terlibat, yaitu:
1. Bank atau perusahaan pembiayaan bank sebagai penerbit dan pembayar.
2. Pedagang (merchant), sebagai tempat belanja seperti hotel, supermarket,
tempat untuk hiburan, restoran dan tempat lainnya dimana bank mengikat
perjanjian.
3. Pemegang kartu (card holder), adalah nasabah yang namanya tertera dalam
kartu tersebut dan yang berhak menggunakannya untuk berbagai keperluan
transaksi.
Sistem Kerja Kartu Kredit:
Sistem kerja kartu kredit adalah dengan melibatkan pihak-pihak yang
saling berkepentingan. Sistem kerja ini melibatkan pemegang kartu, perusahaan
yang mengeluarkan kartu, dan pihak pedagang (merchant).
Sistem kerja kartu kredit mulai dari permohonan penerbitan kartu,
transaksi pembelanjaan sampai dengan penagihan yang dilakukan oleh lembaga
pembayaran dapat diperjelas sebagai berikut:
1. Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi
segala peraturan yang telah dibuat.
2. Bank atau lembaga pembiayaan akan menerbitkan kartu apabila disetujui
detelah malalui penelitian terhadap kredibilitas dan capabilitas calon nasabah,
kemudian diserahkan ke nasabah.
3. Dengan kartu yang sudah disetujui pemegang kartu berbelanja di suatu tempat
dengan bukti pembayarannya.
Apabila nasabah pemegang kartu melakukan transaksi, maka sistem kerja penagihannya adalah sebagai berikut:
1. Pemegang kartu melakukan transaksi dengan menunjukkan kartu dan menandatangani bukti transaksinya.
2. Pihak pedagang akan menagihkan ke bank atau lembaga pembiayaan berdasarkan bukti transaksinya dengan nasabah.
3. Bank atau lembaga pembiayaan akan membayar kembali kepada merchant sesuai dengan perjanjian yang telah mereka sepakati.
4. Bank atau lembaga pembiayaan akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian sampai batas waktu tertentu.
5. Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah ditentukan dan apabila terjadi keterlambatan maka nasabahakan dikenakan bunga dan denda.
Untuk lebih jelasnya, sistem kerja kartu kredit dapat digambarkan sebagai berikut:
Perjanjian Kartu Kredit
Dalam penggunaan kartu kredit, perjanjian yang terlebih dahulu harus
dibuat meliputi:
a. Perjanjian antara penerbit (issuer) dengan pengelola (acquirer) Perjanjian ini terutama meliputi hal-hal teknis yang menyangkut tugas dan hak acquirer secara operasional dalam hal menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan, dan pembayaran kepada merchant, termasuk persyaratan-persyaratan yang akan diterapkan terhadap pemilik kartu dan merchant.
b. Perjanjian antara penerbit (issuer) dengan pemilik kartu (card holder)
Perjanjian ini meliputi:
1) Perjanjian umum
- Kartu adalah milik issuer dan tidak dapat dipindahtangankan.
- Keadaan yang mewajibkan pengembalian kartu kepada issuer.
- Masa berlaku kartu dan cara perpanjangan.
- Bertanggung jawab terhadap issuer bila merchant menolak pembayaran dengan kartu milik card holder.
- Tagihan atas kartu suplemen adalah tanggung jawab pemegang kartu utama.
- Hak issuer untuk melakukan pendebitan langsung atas rekening simpanan pemilik kartu.
- Hak pemblokiran kartu oleh issuer atas dasar keadaan tertentu (pemilik kartu melanggar perjanjian, pemilik kartu pailit, pemilik kartu meninggal, dan lain-lain).
- Hak issuer untuk bertukar informasi dengan lembaga lain tentang pemilik kartu.
Batas maksimum kredit.
2) Pembayaran tagihan
- Kewajiban pemilik kartu untuk menandatangani slip pembelian pada merchant.
- Saat/waktu/periode pengiriman laporan tagihan oleh issuer.
- Kewajiban pemilik kartu melakukan pembayaran minimum pada jangka waktu tertentu setelah laporan tagihan dikirim oleh issuer.
- Kewajiban pemilik kartu untuk memberitahukan adanya kesalahan tagihan pada jangka waktu tertentu setelah laporan tagihan dikirim oleh issuer.
- Jumlah pembayaran minimum.
- Hak issuer untuk menggunakan jasa pihak keriga dalam penagihan.
3) Bunga
- Bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar.
- Bunga atas pelanggaran limit kredit.
4) Biaya
- Uang pangkal
- Iuran tahunan
- Biaya administrasi apabila ada keterlambatan pembayaran tagihan.
5) Transaksi dalam valas
- Mata uang penagihan atas transaksi dalam valuta asing.
- Dasar kurs untuk penagihan atas transaski dalam valuta asing.
- Biaya administrasi atas kehilangan kartu.
6) Lain-lain
- Kewajiban pemilik kartu bila terjadi kehilangan kartu.
- Jaminan pelunasan dari harta kekayaan pemilik kartu.
- Kewajiban pemilik kartu yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
c. Perjanjian antara penerbit (issuer) dengan pedagang (merchant)
Hal-hal yang dituangkan dalam perjanjian ini meliputi:
1) Hak issuer
- Imprinter dan slip adalah milik issuer.
- Jaminan bahwa penjualan dengan kartu tidak lebih besar daripada harga penjualan tunai.
- Slip penolakan yang diserahkan oleh merchant.
- Diskon pembayaran issuer kepada merchant.
- Pemotongan rekening merchant untuk pajak.
- Pemotongan rekening merchant untuk refund kepada pemilik kartu.
2) Hak merchant
- Hak merchant untuk menerima pembayaran dengan berbagai merk kartu kredit.
- Jangka waktu penagihan pembayaran oleh merchant kepada issuer.
- Cara pembayaran oleh issuer kepada merchant.
3) Kewajiban merchant
- Kewajiban merchant untuk memeriksa keabsahan kartu yang digunakan untuk pembayaran.
- Kewajiban merchant untuk meminta tanda tangan pemilik kartu pada slip.
- Kewajiban merchant untuk memeriksa keabsahan tanda tangan pengguna kartu.
- Kewajiban merchant untuk memberikan salinan slip bagi pemilik kartu.
Peranan Pengendalian Intern Pemberian Kartu Kredit Dalam
Menunjang Kelancaran Pembayaran Kartu Kredit Dalam penelitian ini, penulis meneliti sejauh mana pengendalian
intern (variabel X) berperan dalam menunjang kelancaran pembayaran kartu kredit (Variabel Y). Oleh karena itu,
sebelum meneliti lebih jauh penulis meneliti terlebih dahulu mengenai ada atau tidaknya hubungan antara
variabel X dan variabel Y. Hubungan variabel X dan variabel Y dapat dilihat dari teori berikut ini:
Pengendalian merupakan fungsi yang harus dilaksanakan oleh seorang manajer atau pimpinan.
Menurut Gordon yang diterjemahkan oleh Bob Widyahartono dalam buku Kerangka Dasar Sistem Informasi Manajemen,
pengendalian intern dapat diartikan sebagai berikut:
"Fungsi pengendalian adalah kegiatan mengukur penyimpangan dari prestasi yang direncanakan dan melakukan tindakan korektif."
Dari teori diatas, dapat diketahui bahwa terdapat hubungan antara pengendalian intern dengan kelancaran pembayaran kartu kredit.
Pengendalian intern berfungsi untuk mengukur penyimpangan yang terjadi di dalam perusahaan. Penyimpangan tersebut dapat berupa kemacetan pembayaran.
Dengan adanya pengendalian intern, perusahaan dapat mencegah terjadinya penyimpangan.
Referensi Materi : elib.unikom.ac.id/download.php?id=15513