Nama : Bagus Wahyudin
NPM : 36109128
Kelas : 2DB18
PART 2
Pendidikan Kewarganegaraan (Soft skill) Part 2
Soal
1.Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi di Negara Indonesia saat ini !
2.Bagaimana Bangsa Indonesia mengelola SDA berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan?
Jawab:
1. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah Demokrasi Reformasi 1998 hingga saat ini. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
2. Sumber daya alam(SDA) di Indonesia adalah segala potensi alam yang dapat dikembangkan untuk proses produksi dan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar, SDA harus diolah dengan cara yang tidak merusak. Oleh karena itu, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan dimasa datang. Dan menggunakan tenaga ahli yang bermutu akan menghasilkan bibit dan berkualitas.
Rabu, 02 Maret 2011
TUGAS SOFTSKILL KEWARGANEGARAAN
Nama : Bagus Wahyudin
NPM : 36109128
Kelas : 2DB18
TUGAS SOFTSKILL KEWARGANEGARAAN PART 1
Soal
1. Jelaskan yang dimaksud kesamaan Nilai Perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa Patriotik?
2. Jelaskan Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuag negara!
Jawab:
1.Nilai yang menjadikan bangsa ini tetap satu. Nilai perjuangan ini biasanya di contoh dari perlakuan para pahlawan yang sudah menjadikan bangsa ini merdeka dan nilai itu memang wajib di contoh oleh para pemuda untuk meneruskan perjuangan para pahlawan kita untuk menumbuhkan jiwa patriotik pada setiap para pemuda tanah air ini.
2.Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuah Negara harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral. Ada dua pengakuan:
a.Pengakuan de facto
Suatu pengakuan terhadap negara baru yang didasarkan pada suatu fakta atau kenyataan bahwa negara itu telah mempunyai unsur–unsur pokok berdirinya negara. Pengakuan ini bersifat sementara , dan pengakuan de facto dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan yang bersifat terbatas.
b.Pengakuan de jure
Suatu pengakuan terhadap negara baru secara resmi menurut hukum. Pengakuan ini biasanya diberikan apabila negara yang mengakui sudah merasa yakin bahwa negara yang diakui benar–benar talah mampu mempertahankan kedaulatanya, Pengakauan de jure bersifat tetap, dan pengakuan ini dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan secara luas di segala bidang.
NPM : 36109128
Kelas : 2DB18
TUGAS SOFTSKILL KEWARGANEGARAAN PART 1
Soal
1. Jelaskan yang dimaksud kesamaan Nilai Perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa Patriotik?
2. Jelaskan Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuag negara!
Jawab:
1.Nilai yang menjadikan bangsa ini tetap satu. Nilai perjuangan ini biasanya di contoh dari perlakuan para pahlawan yang sudah menjadikan bangsa ini merdeka dan nilai itu memang wajib di contoh oleh para pemuda untuk meneruskan perjuangan para pahlawan kita untuk menumbuhkan jiwa patriotik pada setiap para pemuda tanah air ini.
2.Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuah Negara harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral. Ada dua pengakuan:
a.Pengakuan de facto
Suatu pengakuan terhadap negara baru yang didasarkan pada suatu fakta atau kenyataan bahwa negara itu telah mempunyai unsur–unsur pokok berdirinya negara. Pengakuan ini bersifat sementara , dan pengakuan de facto dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan yang bersifat terbatas.
b.Pengakuan de jure
Suatu pengakuan terhadap negara baru secara resmi menurut hukum. Pengakuan ini biasanya diberikan apabila negara yang mengakui sudah merasa yakin bahwa negara yang diakui benar–benar talah mampu mempertahankan kedaulatanya, Pengakauan de jure bersifat tetap, dan pengakuan ini dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan secara luas di segala bidang.
Langganan:
Postingan (Atom)